1. Pengertian etika.
Etika berasal dari bahasa latin, Etica yang berarti falsafah moral dan merupakan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut pandang budaya, susila dan agama.
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos ayng berarti kebiasaan
Etika juga memiliki pengertian arti yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda dari istilah itu.
PERKEMBANGAN INTERNET
Internet merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses.
Internet dikenal sebagai komunitas yang tidak mengenal aturan. Dalam internet semua orang berhak bertindak, berinisiatif, berkreasi apa saja tanpa ada yang melarang dan menentang. Internet bersifat bebas ! Namun meskipun bersifat bebas dan terbuka, ternyata berinternet juga memiliki batasan-batasan yang musti kita perhatikan. Batasan-batasan atau etika tersebut berupa tata tertib berinternet yang sering disebut Nettiquette!
PENTINGNYA ETIKA DI DUNIA MAYA
Hadirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
1) Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
2) Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3) Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4) Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
TERORI YANG MELANDASI BERETIKA antara lain :
Utilitarisme
perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan.
Deontologi
Perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik, melainkan hanya karena wajib dilakukan. Perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya
Teori Hak
Kewajiban satu orang biasanya dibarengi dengan hak dari orang lain.
Teori Keutamaan
sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati, melainkan: apakah orang itu bersikap adil, jujur, murah hati, dan sebagainya.
KEBEBASAN PUNYA BATASAN
Akhir-akhir ini sering terjadi kasus pencemaran nama baik, penghinaan, pengancaman, dsb dan sudah beberapa kasus dimeja-hijaukan. Bisa jadi hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan dan kesadaran akan bersosialisasi yang baik, khususnya di dunia maya. Saat ini studi tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi telah diberikan sejak jenjang studi menengah (ataupun sebelumnya). Namun mungkin sayangnya pengetahuan teknologi tidak dibekali dengan Etika dan Aturan dalam Informasi dan Komunikasi Elektronik, padahal bekal Etika dan Aturan dalam Informasi dan Komunikasi Elektronik harus ada. Akhirnya, siswa atau siapapun yang nantinya terjun ke masyarakat sosial mempunyai kesadaran dan pengetahuan yang rendah akan Etika dan Aturan. Kasus-kasus pun semakin marak terjadi, baik sepengetahuan dan tanpa sepengetahuan pihak yang dirugikan dan tersiar secara umum melalui media elektronik dan Internet.
2. Pengertian Cyber Crime
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
3. Pengertian Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
sumber :
http://id.wikipedia.com
http://sttdb.wordpress.com
http://etikainternetsehat.wordpress.com
Blog Archive